"Lelucon yang Membunuh: Membongkar Ritual 'Kejantanan' di Balik Objektifikasi Perempuan"
seseorang tidak dilahirkan sebagai perempuan, melainkan menjadi perempuan. -Simone de Beauvoir
Pendidikan yang dahulunya merupakan hal yang langka di kehidupan masyarakat Indonesia, kini semakin diketahui urgensinya bagi kemajuan bangsa. Pendidikan dianggap sebagai pengubah kejiwaan manusia atau yang lebih dikenal sebagai memanusiakan manusia.
Sayangnya, pada pertengahan April tahun ini,
kita dikejutkan dengan terungkapnya mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga terlibat aksi pelecehan seksual melalui grup chat di ruang digital. Diketahui total ada 20 mahasiswi dan tujuh dosen yang menjadi korban dari aksi pelecehan seksual tersebut.
Ironi besar bahwa para pelaku adalah calon praktisi hukum, seharusnya menjadi garda terdepan penegakan keadilan dan etika, namun justru melakukan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Padahal setiap warga negara Indonesia dilindungi dan dijamin dari sikap dan tindakan diskriminatif tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan jenis kelamin. Hal ini termaktub di dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Namun pada kenyataannya, mengapa ketidaksetaraan gender, yang menyinggung atau membeda-bedakan seseorang berdasarkan jenis kelaminnya, masih saja terjadi di kalangan masyarakat kita? lebih tepat lagi mengapa perempuan dijadikan bahan lelucon, tubuhnya dideskripsikan dalam ukuran-ukuran dan martabatnya direndahkan?
faktor budaya patriarki.
Patriarki adalah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam sistem ini, maskulinitas dikaitkan dengan rasionalitas, kekuatan, dan kepemimpinan, sementara feminitas dikaitkan dengan emosi, kelemahan, dan pengasuhan. Norma-norma ini ditanamkan sejak dini melalui sosialisasi keluarga, seperti pemberian mainan yang digenderkan (boneka untuk perempuan, mobil-mobilan untuk laki-laki) atau larangan anak laki-laki menangis. Di banyak masyarakat, patriarki juga diperkuat oleh interpretasi keagamaan yang literal, misalnya pandangan bahwa laki-laki adalah qawwam (pemimpin) bagi perempuan sehingga perempuan tidak boleh menjadi imam atau pemimpin politik.
Jadi patriaki bukan stuktur abstrak, melainkan praktik sehari-hari yang hidup di ruang-ruang intim, sekalipun dalam tongkrongan laki-laki.
Di sana, candaan berbau pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan tidak bisa dibilang hanya guyonan biasa. Ia adalah mekanisme relasi kuasa yang dirancang untuk mempertahakan superioritas maskulin.
Mary Wollstonecraft, dalam A Vindication of the Rights of Woman (1792) mengatakan perempuan tidak dilahirkan sebagai “makhluk yang lemah lembut” yang pantas menjadi objek nafsu laki-laki. katanya pendidikan rasional adalah senjata melawan objektifikasi. sayangnya pendidikan tidak menjamin itu semua, pendidikan itu justru dibalik; perempuan dijadikan bahan lelucon. Itu menandakan bahwa laki-laki memiliki hak ekslusif untuk menilai, mengukur, dan menguasai tubuh perempuan tanpa perlu meminta izin. Objektifikasi menjadi ritual; siapa yang paling kreatif merendahkan perempuan, dialah yang paling “jantan”.
Kasus ini adalah alarm keras bagi lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman, tapi justru gagal.
Perempuan bukan bahan lelucon. Perempuan bukan objek. Perempuan adalah subjek yang setara, yang haknya untuk dihormati tidak boleh ditukar dengan tawa sesaat.
referensi
Natasha, Harum. “Ketidaksetaraan Gender Bidang Pendidikan: Faktor Penyebab, Dampak, dan Solusi.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender Vol. XII, No. 1 (Juni 2013): 54–61.
Nst, Yeni, Reni Anggraini, dan Cut Keumalasari. “Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan Bagi Perempuan.” Global Research and Innovation Journal (GREAT) Vol. 1, No. 2 (2025): 284–288.
Umar, Nasaruddin. Argumentasi Kesetaraan Gender: Perspektif Al-Qur'an. Jakarta: Paramadina, 1999.
https://www.instagram.com/p/DXJpj-VkuSu/?img_index=1
.png)
Komentar
Posting Komentar