Kajian “Rembug RKUHP” Bidang Hikmah PK IMM Paripatetik UIN Walisongo Semarang


Rabu, 7 Desember 2022 – Bidang Hikmah PK IMM Paripatetik UIN Walisongo Semarang mengadakan kajian dengan tema “Pengesahan RKUHP: Pasal Bermasalah, Rakyat Sipil Resah.” Kajian ini diisi oleh pemateri yang luar biasa yaitu Immawan Fauzan Abadi (Sekretaris Bidang Hikmah PC IMM Kota Semarang) dan sekaligus sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang. 

Diadakannya kajian ini berlatar belakang dengan disahkannya RKUHP menjadi UU oleh DPR pada tanggal 6 Desember kemarin. Pokok permasalahan dari peristiwa ini adalah banyaknya pasal yang masih dianggap bermasalah dan kurang berpihak pada rakyat sipil. Pasal bermasalah yang masih menjadi momok ada 12 pasal. 

Salah satu pasal yang dibahas pada kajian sore ini adalah pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Menurut pemateri, setiap orang sipil yang melakukan kritik yang dianggap sebagai “penghinaan” akan dihukum penjara atau membayar denda tanpa melihat status sosial orang tersebut. Selain itu, pemateri sempat menyinggung masalah hukuman bagi para koruptor ditambah maksimal 2 tahun penjara. Hal ini mengisyaratkan tentang peluang besar para pejabat untuk melakukan korupsi dengan pertimbangan pengurangan masa hukuman.  

Pemateri juga menyimpulkan bahwa DPR sekarang ini seakan tidak punya “kerjaan” layaknya MK. Hal ini karena pengajuan banding ke MK (Mahkamah Konstitusi) seakan tidak berguna jika dikaitkan dengan hal-hal yang menyangkut pelanggaran berupa kritikan terhadap pemerintah. Sekarang, hal yang seakan lebih urgen bisa tiba-tiba ditolak mentah-mentah oleh pemerintah atau lembaga negara. 

Pemateri juga menyampaikan jika tengah diadakan konsolidasi membahas aksi yang akan dilakukan untuk menggugat UU KUHP yang bermasalah. Konsolidasi pun dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya aspek intelektualitas. Hal ini digagas karena seorang yang tidak berpendidikan formal pun bisa melakukan aksi turun ke jalan tanpa memperhatikan dulu sebab-akibat yang ada. Intelektualitas menjadikan rencana aksi akan berjalan dengan lebih terorganisir. 

Penulis: Bidang Hikmah IMM Paripatetik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SARASEHAN Vol. 2 Halal Bi Halal IMM Paripatetik, Waktu yang Pas untuk Saling Memaafkan dan Menguatkan Persaudaraan

Forum Literasi: RPK IMM Paripatetik menggandeng HMI Saintek Sebagai Bentuk Kolaborasi Antar Gerakan Intelektual Mahasiswa

Membuka Potensi Kreatif Lewat Pelatihan Merangkai Manik – manik